Pimpinan Komisi IX DPR mengapresiasi keinginan Presiden Jokowi dalam memperkuan kewenangan badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
Dibandingkan produk yang lain, iklan susu sebelum beredar harus melalui perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk segera menarik sejumlah obat yang diduga mengandung enzim babi atau tidak halal dari pasaran.
Kinerja pihak terkait akan menentukan efektivitas BPOM dalam menumpas kejahatan obat dan makanan.
Komisi IX DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. Dimana, RUU ini akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memastikan, Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) tak akan mematikan industri kecil.
Badan Pengawas Obat dan Makanan akhirnya menerbitkan Perka No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Selain kandungan gula garam lemak dan label halal, ketentuan tentang susu kental manis turut menjadi perhatian
YBPOM dan Kemristek Dikti bersinergi untuk melakukan pengawalan penelitian dan pengembangan obat dan makanan di Indonesia.
Memasuki usia ke-18 tahun ini, BPOM RI meluncurkan tujuh inovasi untuk mendukung percepatan pelayanan publik.
Komisi IX DPR RI bersama dengan Badan Legislasi DPR RI melakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom).